Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur
Kata Kunci:
pernikahan dini, keluarga, sumenepAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menggali penyebab dan dampak yang dialami mereka yang melaksanakan pernikahan di bawah umur di Desa Dapenda Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field risearch yang digunakan untuk menghimpun informasi melalui wawancara terhadap sejumlah elemen masyarakat dam melalui observasi lapangan. Wilayah ini dipilih karena banyak terjadi pernikahan di bawah umur. Hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Dapenda melaksanakan pernikahan di bawah umur, karena faktor ekonomi, orang tua, pendidikan, adat, dan kemauan sendiri. Pernikahan di bawah umur menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya, seperti pertikaian suami-istri, ketidaksiapan ekonomi, konflik keluarga sampai berujung ke peceraian.Referensi
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesi. Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh munakahat. Jakarta: Kencana, 2010.
Hanafi, Yusuf. Kontroversi Pernikahan Anak Di Bawah Umur. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Ista.nbuli (al), Mahmud Mahdi. Kado Perkawinan. Jakarta: Pustaka Azzam, 2003
Jazairi (al), Abu Bakar Jabir. Minhajul Muslim (Ensiklopedi Muslim), Penerjemah, Fadli Bahri, Lc. Jakarta: Darul Falah, t.th.
Majmuah Bahtsul Masa’il. Santri Lirboyo Menjawab. Lirboyo: Kautsar, 2009.
Shabir, Muslich. Terjemah Riyadlus Shalihin. Semarang: Toha Putra,t.th.
Sholeh, Asrorun Ni‟am. Pernikahan Usia Dini Perspektif Munakahah dalam Ijma‟ Ulama. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2009.
Sirin, Khaeron. Fikih Perkawinan Di Bawah Umur. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.
Susetyo, Heru. Perkawinan Di Bawah Umur Tantangan Legislasi dan Haronisasi Hukum Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009.
Syarifudin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Predana Media, 2005.
______________. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.