Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur

Penulis

  • Agus Mahfudin Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
  • Khoirotul Waqi'ah Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

pernikahan dini, keluarga, sumenep

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menggali penyebab dan dampak yang dialami mereka yang melaksanakan pernikahan di bawah umur di Desa Dapenda Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field risearch yang  digunakan  untuk  menghimpun  informasi  melalui  wawancara terhadap  sejumlah  elemen  masyarakat  dam  melalui observasi lapangan. Wilayah ini dipilih karena banyak terjadi  pernikahan di bawah umur. Hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Dapenda melaksanakan pernikahan di bawah umur, karena faktor ekonomi, orang tua, pendidikan, adat, dan kemauan sendiri. Pernikahan di bawah umur menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya, seperti pertikaian suami-istri, ketidaksiapan ekonomi, konflik keluarga sampai berujung ke peceraian.

Referensi

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesi. Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh munakahat. Jakarta: Kencana, 2010.

Hanafi, Yusuf. Kontroversi Pernikahan Anak Di Bawah Umur. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Ista.nbuli (al), Mahmud Mahdi. Kado Perkawinan. Jakarta: Pustaka Azzam, 2003

Jazairi (al), Abu Bakar Jabir. Minhajul Muslim (Ensiklopedi Muslim), Penerjemah, Fadli Bahri, Lc. Jakarta: Darul Falah, t.th.

Majmuah Bahtsul Masa’il. Santri Lirboyo Menjawab. Lirboyo: Kautsar, 2009.

Shabir, Muslich. Terjemah Riyadlus Shalihin. Semarang: Toha Putra,t.th.

Sholeh, Asrorun Ni‟am. Pernikahan Usia Dini Perspektif Munakahah dalam Ijma‟ Ulama. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2009.

Sirin, Khaeron. Fikih Perkawinan Di Bawah Umur. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.

Susetyo, Heru. Perkawinan Di Bawah Umur Tantangan Legislasi dan Haronisasi Hukum Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009.

Syarifudin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Predana Media, 2005.

______________. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.

Unduhan

Diterbitkan

2016-04-01

Terbitan

Bagian

Artikel