Pandangan Tokoh Masyarakat terhadap Hukum Perkawinan Wanita Hamil (Studi Kasus di Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang)

Penulis

  • Haris Hidayatulloh Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
  • Siti Lailatul Munawaroh Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

perkawinan, wanita hamil, perzinaan

Abstrak

Perkawinan merupakan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat antara laki dan perempuan dengan tujuan menghalalkan hubungan suami istri yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebuah fenomena yang terjadi saat-saat ini praktik perzinaan telah tersebar, hal ini dapat diketahui ketika terdapat para pemuda hamil di luar nikah. Bahkan yang lebih memperhatinkan kejadian ini terjadi pada anak yang masih berada dibangku sekolah. Alternatif yang diambil untuk menghilangkan aib tersebut, diambillah jalan perkawinan. Ini yang terjadi di Kecamatan Pangarengan  Kabupaten Sampang kebanyakan mereka melakukan perzinaan terlebih dahulu lalu mereka melangsungkan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi pendorong terjadinya perkawinan wanita hamil, mengetahui seperti apa pandangan tokoh masyarakat terhadap hukum perkawinan wanita hamil. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research) Sedangkan teknik yang digunakan adalah deskriptif-analisis yaitu menggambarkan suatu gejala atau fakta adanya dengan metode obsevasi, wawancara dengan nara sumber tokoh masyarakat di kecamatan pangarengan kabupaten sampang. Hasil yang dicapai peneliti adalah  faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya perkawinan wanita hamil adalah karena  adanya faktor orang tua, faktor agama, faktor pendidikan, faktor globalisasi. Dan untuk hokum perkawinan wanita hamil tokoh masyarakat memperbolehkannya.

Unduhan

Diterbitkan

2017-10-11

Terbitan

Bagian

Artikel