IJTIHAD KONTEMPORER YUSUF AL-QARADAWI DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Agus Mahfudin Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang

Kata Kunci:

Ijtihad, Yusuf Al-Qaradawi, Hukum Islam

Abstrak

Ijtihad itu dibutuhkan di setiap zaman, maka pada zaman kita sekarang ini lebih butuh lagi kepada ijtihad bila dibandingkan dengan zaman-zaman sebelumnya, karena adanya perubahan yang terjadi dalam kehidupan dan perkembangan sosial yang amat pesat. Oleh sebab itu, adalah suatu kebutuhan mendesak pada masa sekarang ini untuk selalu membuka kembali pintu ijtihad. Seperti kaidah fikih "Perubahan Hukum Tergantung Perubahan Waktu Atau Perubahan Fatwa Tergantung Pada Perubahan Zaman". Kaidah tersebut menjadi semacam petunjuk yang memungkinkan orang untuk mengatakan bahwa hukum Islam itu tidak kaku, elastis dan akan selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Kaidah ini juga merupakan bukti dari kesadaran para juris Islam klasik, bahwa kebenaran sebuah hukum tidak semata-mata diukur sejauh mana bisa berkorespondesi dengan teks-teks suci, tapi juga harus berkorespondesi dengan realitas yang terus berubah. Untuk itulah Yusuf al-Qaradawi ingin mengembangkan ijtihad kontemporer untuk menunjang pengembangan hukum islam yang bisa menghasilkan sebuah ketetapan hukum yang berpihak kepada kemaslahatan umat.

Every moment, Ijtihad is necessary. Especially in this modern era, the people need ijtihad more than previous era. The need due to the fast changing of life and social development. Therefore,  it is necessary to use ijtihad. As stated in rules of fiqh, law amendment depends on the fatwa, developing of time and era. This rules is a guideline which is used to develop the law, and will lead the people to think that Islamic rules is used for every age. It is also such evidence that Classical Islamic scholar was aware of law amendment based on the era, not merely holy text. Hence, Yusuf al-Qardawi  wanted to develop contemporary ijtihad to support the development of Islamic law. Then, it will be used to produce law establishment which siding with the people need.

Referensi

Alkaf, Idrus. Ijtihad Menjawab Tantangan Zaman. Surabaya: Risalah Gusti, 1998.

Bauzir, Abdurrahman Ali. Fatwa Qaradawi: Permasalahan, Pumecahan dan Hikmah. Surabaya: Risalah Gusti, 1994.

Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1986.

Haroen, Nasrun. Ushul Fikih. Jakarta: Logos, 1996.

Qarada>wi> (al), Yu>suf. Ijtihad Kontemporer: Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan, (terj.) Abu Barzani. Surabaya: Risalah Gusti, 1995.

_____________. Hadyu al-Isla>m: Fata>wa> Mu’a>s}irah. Beirut: Da>r al-Ma’rifah, 1998.

_____________. Al-Ijtiha>d fi> al-Shari>'ah a1-lsla>miyah ma’a al-Naz}ara>t al-Tah}li>liyyah fi> al-Ijtiha>d al-Mu’a>s}irah. Kuwait: Da>r al-Qalam, 1985.

Talimah, Ishom. AI-Qaradawi Faqihan (Manhaj Fikih Yusuf Al-Qaradawi), (terj.) Samson Rahman. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001.

Unduhan

Diterbitkan

2014-04-10

Terbitan

Bagian

Artikel