IJTIHAD KONTEMPORER YUSUF AL-QARADAWI DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Ijtihad, Yusuf Al-Qaradawi, Hukum IslamAbstrak
Ijtihad itu dibutuhkan di setiap zaman, maka pada zaman kita sekarang ini lebih butuh lagi kepada ijtihad bila dibandingkan dengan zaman-zaman sebelumnya, karena adanya perubahan yang terjadi dalam kehidupan dan perkembangan sosial yang amat pesat. Oleh sebab itu, adalah suatu kebutuhan mendesak pada masa sekarang ini untuk selalu membuka kembali pintu ijtihad. Seperti kaidah fikih "Perubahan Hukum Tergantung Perubahan Waktu Atau Perubahan Fatwa Tergantung Pada Perubahan Zaman". Kaidah tersebut menjadi semacam petunjuk yang memungkinkan orang untuk mengatakan bahwa hukum Islam itu tidak kaku, elastis dan akan selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Kaidah ini juga merupakan bukti dari kesadaran para juris Islam klasik, bahwa kebenaran sebuah hukum tidak semata-mata diukur sejauh mana bisa berkorespondesi dengan teks-teks suci, tapi juga harus berkorespondesi dengan realitas yang terus berubah. Untuk itulah Yusuf al-Qaradawi ingin mengembangkan ijtihad kontemporer untuk menunjang pengembangan hukum islam yang bisa menghasilkan sebuah ketetapan hukum yang berpihak kepada kemaslahatan umat.
Every moment, Ijtihad is necessary. Especially in this modern era, the people need ijtihad more than previous era. The need due to the fast changing of life and social development. Therefore, it is necessary to use ijtihad. As stated in rules of fiqh, law amendment depends on the fatwa, developing of time and era. This rules is a guideline which is used to develop the law, and will lead the people to think that Islamic rules is used for every age. It is also such evidence that Classical Islamic scholar was aware of law amendment based on the era, not merely holy text. Hence, Yusuf al-Qardawi wanted to develop contemporary ijtihad to support the development of Islamic law. Then, it will be used to produce law establishment which siding with the people need.
Referensi
Alkaf, Idrus. Ijtihad Menjawab Tantangan Zaman. Surabaya: Risalah Gusti, 1998.
Bauzir, Abdurrahman Ali. Fatwa Qaradawi: Permasalahan, Pumecahan dan Hikmah. Surabaya: Risalah Gusti, 1994.
Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1986.
Haroen, Nasrun. Ushul Fikih. Jakarta: Logos, 1996.
Qarada>wi> (al), Yu>suf. Ijtihad Kontemporer: Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan, (terj.) Abu Barzani. Surabaya: Risalah Gusti, 1995.
_____________. Hadyu al-Isla>m: Fata>wa> Mu’a>s}irah. Beirut: Da>r al-Ma’rifah, 1998.
_____________. Al-Ijtiha>d fi> al-Shari>'ah a1-lsla>miyah ma’a al-Naz}ara>t al-Tah}li>liyyah fi> al-Ijtiha>d al-Mu’a>s}irah. Kuwait: Da>r al-Qalam, 1985.
Talimah, Ishom. AI-Qaradawi Faqihan (Manhaj Fikih Yusuf Al-Qaradawi), (terj.) Samson Rahman. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah?Creative Commons Attribution License?yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat?Efek Akses Terbuka).