Pemikiran Hukum Muhammad Syahrur

Penulis

  • Moh. Makmun Unipdu

Kata Kunci:

pemimpin, perempuan, syahrur, aurat, pakaian

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran hukum Muhammad Syahrur terkait kepemimpinan perempuan, aurat,atau teori batas dan pakaian. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa menurut Syahrur, perempuan boleh menjadi pemimpin, baik kepemimpinan politik dalam bidang umum dan dalam rumahtangga. Pakaian laki-laki batasan minimalnya menutup daerah kemaluan, sedangkan pakaian perempuan, terdapat empat kategori: (1) Perempuan tidak boleh telanjang kecuali dihadapan suaminya, tanpa ada orang lain. (2). Batas minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup daerah intim bagian atas (daerah payudara dan bawah ketiak), juga menutup daerah intim bagian bawah. Namun, pakaian batasan ini bukan yang harus diberlakukan dalam berinteraksi sosial. Adapun konsep terkait larangan memperlihatkan pusar dan lutut adalah pemahaman fiqh sosial yang bersifat lokal-temporal. (3). Batasan minimal pakaian perempuan yang harus ditutup ketika berhadapan dengan pihak yang disebutkan surat an-Nur: 31, termasuk ba’l adalah menutup daerah intim bagian bawah (kemaluan dan pantat), (4). Pakaian perempuan untuk aktivitas dan interaksi sosial, ketentuannya bermula dari batas minimal dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat, selama tidak menimbulkan gangguan sosial. Adapun tutup kepala, baik laki-laki (surban atau yang lainnya) maupun bagi perempuan (kerudung) sama sekali tidak terkait dengan prinsip keislaman atau keimanan, ketentuan dalam hal ini dapat mengikuti kebiasaan masyarakat secara umum.

Diterbitkan

2020-04-04

Terbitan

Bagian

Artikel