Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pada Sidang Perceraian Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Penulis

  • Mahmud Huda Unipdu
  • Siti Munawarah Unipdu

Kata Kunci:

alat bukti, pengakuan, perceraian, pengadilan agama

Abstrak

Alat bukti pengakuan yang merupakan dorongan dari naluri manusia itu sendiri untuk mengatakan sesuatu yang dikehendakinya, hakim sangat penting untuk mempertimbangkannya. Bahkan pengakuan yang jujur merupakan pernyataan sepihak untuk mengemukakan yang benar meski merugikan dirinya sendiri.Untuk itu jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam skripsi ini adalah dengan metode penelitian jenis kualitatif. Dalam menganalisa keabsahan data penulis menggunakan teknis Triagulasi. Karena penulis mengaitkan antara teori dengan keabsahan data yang ada. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuan dan manfaat penelitan untuk mengetahui apakah alat bukti pengakuan mengikat hakim dalam memutuskan suatu perkara pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten  Madiun dan untuk mengetahui seberapa  kuatkah alat bukti pengakuan menurut hakim sebagai alat bukti pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alat bukti pengakuan pada sidang perceraian itu kuat apabila disertai dengan alat bukti yang lain seperti surat-surat dan saksi sebagai penunjang dalam pembuktian pada sidang perceraian.

Diterbitkan

2020-04-04

Terbitan

Bagian

Artikel