Pemberian Harta Warisan Terhadap Anak Tiri Dan Anak Angkat Melalui Jalur Wasiat (Perspektif Hukum Islam)

Penulis

  • Haris Hidayatulloh Unipdu

Kata Kunci:

wasiat, anak tiri, anak angkat

Abstrak

Salah satu cara seseorang untuk memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan yaitu memperoleh sejumlah harta yang diakibatkan dari  meninggalnya seseorang. Tentunya cara ini pun harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku khususnya hukum waris Islam. Pada dasarnya yang dapat menjadi ahli waris menurut hukum Islam adalah orang yang  mempunyai hubungan darah dengan pewaris, atau memiliki hubungan pekawinan dengan pewaris. Berkaitan dengan masalah anak tiri dan anak angkat, bahwa anak tiri dan anak angkat bukan termasuk ahli waris, karena tidak  ada  sebab mewarisi antara si mayit dengan anak tiri dan anak angkatnya. Dalam hal ini, kepada anak tiri dan anak angkat apakah boleh hukumnya untuk diberikan harta warisan atau harta peninggalan dari harta orang tua tiri dan orang tua angkatnya melalui jalur wasiat secara hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (Library Research) yang membutuhkan data-data kualitatif dan diolah secara deskriptif-analitis dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepada anak tiri boleh hukumnya untuk diberi wasiat harta oleh ayah tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi  sepertiga dari harta orang tua tirinya yang meninggal dunia. Jika wasiatnya melebihi dari batasan sepertiga maka pelaksanaannya bergantung pada persetujuan para ahli waris. Sedangkan ahli waris apabila ada yang tidak menyetujuinya maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan. Sedangkan untuk anak angkat kompilasi hukum Islam memberikan bagian kepada anak angkat sehingga masuk dalam jajaran orang yang bisa menerima harta warisan orang tua angkatnya dengan jalur wasiat wajibah besar bagiannya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.

Diterbitkan

2020-04-04

Terbitan

Bagian

Artikel