Mahar Nikah dalam Perspektif Ahli Fikih dan Ahli Hadis
Kata Kunci:
mahar, ahli fikih, ahli hadisAbstrak
Artikel ini membahas tentang mahar dalam menurut ahli hadis dan ahli fikih. Untuk mengetahui bagaimana pendapat dua golongan ulama dalam Islam tersebut, penulis telah mengkaji hadis-hadis seputar mahar dan pendapat ahli hadis dan ahli fikih seputar mahar. Kajian dilakukan dengan cara mengumpulkan hadis-hadis seputar mahar dan pemahaman ulama fikih dan ulama hadis tetang hadis tersebut. Analisi menunjukan para ulama fikih lebih rigit dalam mendifinisikan mahar dan menjelaskan tentang batasan dan kadarnya secara detail, sedangkan ulama hadis lebih melihat mahar sebagai simbol dalam prosesi perkawanan, batasannya tidak terlalu jelas, tetapi hanya menekankan pada aspek pemanfaatanya dibanding nilai materinya. Jadi ulama fikih lebih menganggab mahar sebagai bentuk materi yang bisa dimiliki, sedangkan ahli hadis menganggap mahar sebagi simbol pengikat wanita dalam perkawinan.Diterbitkan
2020-04-04
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.