UANG PANAIK DALAM PERKAWINAN ADAT BUGIS PERSPEKTIF ‘URF (STUDI KASUS DI KELURAHAN BATU BESAR KECAMATAN NONGSA KOTA BATAM)

Penulis

  • Mahmud Huda Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
  • Nova Evanti Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

perkawinan, uang panaik, Bugis, ‘urf

Abstrak

Uang panaik adalah sejumlah uang wajib yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon isteri yang digunakan sebagai biaya dalam resepsi perkawinan. Secara tekstual tidak ada ketentuan dalam hukum Islam yang mewajibkan pemberian uang panaik. Adapun yang ada hanyalah kewajiban membayar mahar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum uang panaik dalam perkawianan adat suku Bugis di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam ditinjau dari perspektif ‘urf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif-normatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi pemberian uang panaik ini dalam perspektif ‘urf boleh dilakukan karena dianggap sebagai hadiah perkawinan pihak mempelai laki-laki terhadap pihak mempelai perempuan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Diterbitkan

2019-05-06

Terbitan

Bagian

Artikel