PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGURANGI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG)

Penulis

  • Haris Hidayatulloh Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (Unipdu) Jombang
  • Mochammad Ashar Muchlis Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

peran KUA, perkawinan, bawah tangan

Abstrak

Nikah di bawah tangan pada sebagian masyarakat, terutama umat Islam Indonesia sudah cukup banyak dikenal. Terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan kendala yang di hadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembelang dalam mengurangi perkawinan di bawah tangan. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk menghimpun informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta memalui observasi tempat agar bisa mengetahui kejadian secara langsung. Teknis analisis yang digunakan deskriptif analitik yaitu menggambarkan suatu gejala atau fakta apa adanya secara akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KUA dalam mengurangi nikah di bawah tangan adalah melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak buruknya terhadap keluarga, melalui seminar dan pengajian dan melakukan penyuluhan Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin dan wali.Sedangkan kendalanya adalah Kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum di masyarakat tembelang betapa pentingnya pencatatan perkawinan, Terdapat beberapa ulama/ustad yang bersedia menikahkan seorang laki-laki dan perempuan dengan alasan menghindarkan dari perbuatan zina atau aib keluarga tanpa melaporkan ke Kantor Urusan Agama,Rendahnya tingkat pendidikan yang dipelajari masyarakat yang ada di Kecamatan Tembelang

Diterbitkan

2019-05-06

Terbitan

Bagian

Artikel