CERAI GUGAT AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA GRESIK)

Penulis

  • Moh. Makmun Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (Unipdu) Jombang
  • Imam Rofiqin Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

cerai gugat, kekerasan dalam rumah tangga, putusan

Abstrak

Perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia tak lepas dari kondisi lingkungan dan budaya dalam mempertahankan jalinan hubungan antar keluarga suami isteri. Perceraian pada hakekatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami isteri sudah tidak ditemui lagi keharmonisan. Salah satu penyebabnya adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara tersebut di Pengadilan Agama Gresik. Tehnik pengumpulan data adalah metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kekerasan dalam rumah tanggga adalah kurangnya keimanan dan ketaqwaan dalam kehidupan berumah tangga dan juga masalah ekonomi. Pada prinsipnya setiap putusan yang dibuat dan diucapkan di depan sidang pengadilan harus memuat alasan-alasan dan memuat dasar-dasar hukum baik dari sumber hukum tertulis maupun dari sumber hukum tak tertulis yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusannya

Diterbitkan

2019-05-06

Terbitan

Bagian

Artikel