PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
Keywords:
petimbangan hakim, perkawinan, undang-undang No.1 Tahun 1974Abstract
Perkawinanmerupakan fitrahmanusiayangdiberikankepadasetiapmanusia untukmelengkapisatusamalain.untukmelaksanakanperkawinanUUNomor1Tuhun 1974menetapkanseorangyangtelahberumur19tahununtukpriadan16untukwanita. Namunadapenyimpangan yangterjadidimasyarakatdandiharuskanmengajukan dispensasikawinkePengadilanAgama.Untukmengizinkan perkawinaninihakim memilikipertimbanganyang menjadiketertarikanpenulisatasalasandikabulkannya dispensasitersebutataspenyimpanganundang-undangNomor1Tahun1974 tersebut. Untukmencaritahudasarpertimbangan itupenulismenggunakanpenelitiankualitatif denganmetodeobservasi,wawancara danpengambilan dokumentasi langsungkelokasi penelitian. Dalampenelitianinipenulismengambil penelitiandiPengadilanAgama Kabupaten MadiunyangpenulisketahuibahwadiPengadilan AgamaKabupaten Madiun adayangmengajukanpermohonandispensasikawin.Denganpertimbangannya hakim mengacupadaduapertimbangan yaitupertimbangan yuridisdannonyuridis.Dandari hasilpenelitianpenulispenyarankan khususnyakepadamasyarakatuntuktaatterhadap undang-undang.Downloads
- Tidak berjudul (Bahasa Indonesia)
Views: 165 | Downloads: 136
Published
2019-05-06
Issue
Section
Artikel
License
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.