PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

Penulis

  • Mochamad Samsukadi Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
  • Sabrianto Sabrianto Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

petimbangan hakim, perkawinan, undang-undang No.1 Tahun 1974

Abstrak

Perkawinanmerupakan fitrahmanusiayangdiberikankepadasetiapmanusia untukmelengkapisatusamalain.untukmelaksanakanperkawinanUUNomor1Tuhun 1974menetapkanseorangyangtelahberumur19tahununtukpriadan16untukwanita. Namunadapenyimpangan yangterjadidimasyarakatdandiharuskanmengajukan dispensasikawinkePengadilanAgama.Untukmengizinkan perkawinaninihakim memilikipertimbanganyang  menjadiketertarikanpenulisatasalasandikabulkannya dispensasitersebutataspenyimpanganundang-undangNomor1Tahun1974   tersebut. Untukmencaritahudasarpertimbangan itupenulismenggunakanpenelitiankualitatif denganmetodeobservasi,wawancara danpengambilan dokumentasi langsungkelokasi penelitian. Dalampenelitianinipenulismengambil penelitiandiPengadilanAgama Kabupaten MadiunyangpenulisketahuibahwadiPengadilan AgamaKabupaten Madiun adayangmengajukanpermohonandispensasikawin.Denganpertimbangannya hakim mengacupadaduapertimbangan yaitupertimbangan yuridisdannonyuridis.Dandari hasilpenelitianpenulispenyarankan khususnyakepadamasyarakatuntuktaatterhadap undang-undang.

Diterbitkan

2019-05-06

Terbitan

Bagian

Artikel