Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pamoghi Dalam Resepsi Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso)
Kata Kunci:
Tradisi, Pamoghi, Perkawinan, Resepsi, Hukum IslamAbstrak
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, pelaksanaan pernikahan terdapat resepsi pernikahan dengan tujuan sebagai bentuk syukuran maupun pengumuman. Resepsi pernikahan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kembang yakni menambahkan adat yang berbeda yaitu pamoghi didalam pelaksanaan resepsi pernikahan. Penyusun memandang adat tersebut dari tinjauan Hukum Islam, apakah tradisi yang dilakukan masyarakat Desa Kembang bertentangan dengan Hukum Islam atau sudah sesuai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tradisi adat pamoghi dan mengetahui pendapat dari tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta melakukan observasi ke tempat agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Peneliti menggunakan teknis analisis deskriptif analitik yakni menggambarkan suatu gejala atau fakta dengan apa adanya dan akurat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi pamoghi telah turun temurun dilaksanakan di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso bertujuan sebagai simbol kenang-kenangan diawal pernikahan dan diberikan pada waktu resepsi pernikahan, tradisi ini tidak memiliki unsur yang dilarang dalam syariat islam dan tetap diterima di masyrakat sampai saat ini.Unduhan
Diterbitkan
2020-01-15
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.