Implementasi Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Tahun 2017 (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Balong Bendo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo)

Penulis

  • muhammad Samsukadi Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
  • Luthfiya Nizar Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

Pernikahan, Hamil, diluar nikah

Abstrak

Nikah merupakan salah satu ikatan yang menjadikan halalkanya seorang wanita dan laki-laki untuk menyalurkan naluri seksualnya. Hubungan seks sebelum adanya ikatan pernikahan adalah dilarang oleh Allah SWT. Karena merupakan zina, akibatnya akan terjadi kehamilan diluar nikah yang akan berimbas paa keluarga dan anak yang dikandungnya. Kehamilan diluar pernikahan merupakan aib, oleh karena itu untuk menjaga nama baik keluarga dan anak yang ada dalam kandungannya, pernikahan menjadi solusi terbaik bagi pelaku. Pernikahan dalam keadaan wanita hamil akibat zina ini dinamakan nikah hamil, penelitian ini membahas tentang cara PPN KUA menikahkan wanita hamil, dan termasuk alasan Pihak KUA menikahkan wanita hamil karena zina. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang memalui wawancara.  teknik yang digunakan adalah deskriptif-analitik yaitu menggambarkan suatu gejala atau fakta adanya. Hasil yang dicapai oleh peneliti adalah alasan utama pihak KUA menikahkan wanita hamil dan tata cara mendaftarkan pernikahan tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2020-01-15

Terbitan

Bagian

Artikel