Implementasi Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Tahun 2017 (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Balong Bendo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo)
Kata Kunci:
Pernikahan, Hamil, diluar nikahAbstrak
Nikah merupakan salah satu ikatan yang menjadikan halalkanya seorang wanita dan laki-laki untuk menyalurkan naluri seksualnya. Hubungan seks sebelum adanya ikatan pernikahan adalah dilarang oleh Allah SWT. Karena merupakan zina, akibatnya akan terjadi kehamilan diluar nikah yang akan berimbas paa keluarga dan anak yang dikandungnya. Kehamilan diluar pernikahan merupakan aib, oleh karena itu untuk menjaga nama baik keluarga dan anak yang ada dalam kandungannya, pernikahan menjadi solusi terbaik bagi pelaku. Pernikahan dalam keadaan wanita hamil akibat zina ini dinamakan nikah hamil, penelitian ini membahas tentang cara PPN KUA menikahkan wanita hamil, dan termasuk alasan Pihak KUA menikahkan wanita hamil karena zina. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang memalui wawancara. teknik yang digunakan adalah deskriptif-analitik yaitu menggambarkan suatu gejala atau fakta adanya. Hasil yang dicapai oleh peneliti adalah alasan utama pihak KUA menikahkan wanita hamil dan tata cara mendaftarkan pernikahan tersebut.Unduhan
Diterbitkan
2020-01-15
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.