Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Bapak Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Penulis

  • Agus Mahfudin Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia
  • Fitrotunnisa Fitrotunnisa Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia

Kata Kunci:

hak asuh anak, hukum islam, hukum positif

Abstrak

Perkawinan terkadang menjadi tidak harmonis seperti yang diharapkan dalam rumah tangga, tidak jarang berakhir dengan perceraian. Perceraian dapat menimbulkan beberapa akibat hukum, salah satunya terhadap pengasuhan anak. Orang tua yang bercerai harus tetap memikirkan anak supaya tidak merasa dirugikan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan hak asuh anak yang jatuh kepada bapak. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif menggunakan metode penelitian lapangan, dengan mengkaji dan menelaah dokumen putusan Pengadilan Agama Jombang. Dalam penelitian ini untuk memperoleh data serta informasi, peneliti cenderung menggunakan metode dokumentasi yaitu menggunakan dokumen salinan putusan Pengadilan Agama Jombang. Dari hasil penelitian, hakim memutuskan anak dalam asuhan bapaknya dengan pertimbangan karena ibu telah meninggalkan tempat tinggal bersama sehingga ia tidak melakukan kewajibannya dalam mengasuh dan mendidik anak serta selama ini anak tinggal dan diasuh oleh bapaknya dan kehidupannya serta pendidikannya terjamin. Sesungguhnya pemeliharaan anak adalah untuk kepentingan anak.

Unduhan

Diterbitkan

2020-04-04

Terbitan

Bagian

Artikel