Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Qur’an

Penulis

  • Haris Hidayatulloh Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia

Kata Kunci:

Hak, Kewajiban, Suami Istri, Al-Qur’an

Abstrak

Salah satu cara membangun dan menjaga keharmonisan suami istri itu adalah pelaksanaan hak dan kewajiban antar setiap anggota dalam rumah tangga. Keharmonisan rumah tangga mustahil bisa tercapai tanpa adanya kesadaran dan kepedulian dalam melaksanakan kewajiban untuk mewujudkan hak pasangannya. Bila terjadi ketimpangan di mana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban, atau sebaliknya, niscaya akan tercipta ketidakadilan. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan Library Research yang membutuhkan data-data kualitatif dan diolah secara deskriptif-analitis dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban suami sekaligus hak isteri menurut al-Qur’an adalah pertama, memberikan nafkah, nafkah memang harus disesuaikan dengan standar yang berlaku di suatu masyarakat, tidak minim dan tidak berlebihan sesuai dengan kemampuan suami dan hendaknya nafkah diberikan sesuai dengan kebutuhan. Kedua, Tempat tinggal atau rumah yang layak bagi hak istri, yang menjadi tanggungjawab suami. Ketiga, seorang suami wajib untuk memperlakukan dan bergaul dengan istri dengan cara yang baik. Keempat, suami wajib memberikan mahar kepada isterinya dengan sukarela disertai dengan cinta dan kasih sayang tanpa mengharapkan imbalan.

Unduhan

Diterbitkan

2020-04-04

Terbitan

Bagian

Artikel