Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Qur’an
Kata Kunci:
Hak, Kewajiban, Suami Istri, Al-Qur’anAbstrak
Salah satu cara membangun dan menjaga keharmonisan suami istri itu adalah pelaksanaan hak dan kewajiban antar setiap anggota dalam rumah tangga. Keharmonisan rumah tangga mustahil bisa tercapai tanpa adanya kesadaran dan kepedulian dalam melaksanakan kewajiban untuk mewujudkan hak pasangannya. Bila terjadi ketimpangan di mana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban, atau sebaliknya, niscaya akan tercipta ketidakadilan. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan Library Research yang membutuhkan data-data kualitatif dan diolah secara deskriptif-analitis dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban suami sekaligus hak isteri menurut al-Qur’an adalah pertama, memberikan nafkah, nafkah memang harus disesuaikan dengan standar yang berlaku di suatu masyarakat, tidak minim dan tidak berlebihan sesuai dengan kemampuan suami dan hendaknya nafkah diberikan sesuai dengan kebutuhan. Kedua, Tempat tinggal atau rumah yang layak bagi hak istri, yang menjadi tanggungjawab suami. Ketiga, seorang suami wajib untuk memperlakukan dan bergaul dengan istri dengan cara yang baik. Keempat, suami wajib memberikan mahar kepada isterinya dengan sukarela disertai dengan cinta dan kasih sayang tanpa mengharapkan imbalan.Unduhan
Diterbitkan
2020-04-04
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.