Nushuz Dalam Perspektif Dosen Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang
Kata Kunci:
Pernikahan, Nushuz, DosenAbstrak
Pernikahan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu akad yang berdasarkan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tentunya dengan mengharapkan agar rumahtangga akan selalu harmonis. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga memang selalu berjalan dengan beriringan karena hal itu dapat menyebabkan semakin eratnya rasa cinta dan kasih sayang terhadap sesama. Adanya problematika dalam hubungan suami istri merupakan suatu hal yang wajar tetapi jika tidak cepat diselesaikan maka akan menimbulkan terjadinya perbuatan nushuz. Nushuz merupakan pembangkangam atau kedurhakaan yang dilakukan oleh suami atau istri. Bisa dikatakatan nushuz jika istri tidak mentaati suaminya dan jika suami tidak menjalankan kewajiban atas istrinya, sebagaimana dalam Surat An-Nisa’ (4) : 128 dijelaskan nushuz yang datang dari pihak suami dilakukan dengan meninggalkan kewajibannya dan tidak memenuhi hak-hak istri. Selain ayat diatas, adapun Surat An-Nisa’ (4) ayat 20-21 dan 129-130. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat menimbulkan terjadinya nushuz, bagaimana cara penyelesaiannya dan dapat mengetahui seperti apa pandangan dosen universitas pesantren tinggi darul ulum jombang terhadap nushuz. Adapun langkah-langkah atau metode yang yang digunakan adalah field risearch yang digunakan untuk menghimpun informasi yang dilalui melalui wawancara terhadap dosen serta obserfasi lapangan. Sedangkan teknik yang digunakan adalah deskriptif-analisis yaitu menggambarkan suatu gejala atau fakta adanya. Hasil yang dicapai peneliti adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan terjadinya nushuz adalah karena adanya faktor ekonomi, faktor cemburu, faktor seksual, faktor karier dan faktor suami kikir.Unduhan
Diterbitkan
2020-04-04
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.