Adat Serbo Dalam Walimat al-‘Urs Menurut Hukum Islam Di Kabupaten Bungo Jambi

Penulis

  • Mahmud Huda Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia
  • Muhammad Ansori Y Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia

Kata Kunci:

Walimat al-‘Urs, adat serbo, Babeko, ‘urf

Abstrak

Adat serbo adalah musyawarah ninek mamak suku kampung bersama keluarga yang akan menikah untuk menentukan pesta walimah yang akan dilaksanakan oleh calon pengantin dan disetujui oleh ketua adat. Secara tekstual tidak ada ketentuan dalam hukum Islam yang mewajibkan adanya penentuan pesta walimah, adapun yang menjadi keharusan adalah adanya penyelenggaraan pesta walimah di setiap perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik adat serbo dan Hukum Islam adat serbo dalam Walimat al-‘Urs di Desa Babeko Kabupaten Bungo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif-normatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik adat serbo dalam Walimat al-‘Urs di Desa Babeko Kabupaten Bungo terbagi menjadi tiga: Pertama, adat serbo duo limo. Kedua, adat serbo limo puluh. Ketiga, adat serbo setus. Sedangkan Hukum adat serbo dalam Walimat al-‘Urs boleh dilakukan karena sudah melalui musyawarah, tidak ada paksaan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2020-04-04

Terbitan

Bagian

Artikel