Sahih Bukhari dan Sahih Muslim (Analisis Metodologis Kitab Hadis Otoritatif Hukum Islam)
Kata Kunci:
Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Hukum IslamAbstrak
Dasar hukum Islam paling otoritatif setelah al-Quran adalah Hadis Nabi Muhammad SAW. Itu telah menjadi kesepakatan para ulama dari masa ke masa sampai saat ini. Berbicara tentang Hadis Nabi tidak bisa dilepaskan dari dua kitab kodifikasi Hadis paling poluler, yaitu Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Kedua kitab tersebut menjadi rujukan primer dalam penentuan hukum Islam. Artikel ini berusaha mengkaji kedua kitab tersebut dari aspek metodologinya. Dengan mengunakan metode analisis konten, didapatkan bahwa Sahih Bukhari dan Sahih Muslim adalah dua kitab hadis yang menerapkan standar verifikasi paling ketat dalam menentukan kualitas hadis. Standar itu belum pernah dilakukan oleh ulama sebelumnya maupun sesudahnya. Hadis yang dihimpun di dua kitab ini merupakan hadis pilihan dan terbaik dalam setiap babnya. Walaupun demikian bukan berarti semua hadis yang dihimpun dalam kedua kitab tersebut berkualitas sahih.Unduhan
Diterbitkan
2020-09-27
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.