Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam
Kata Kunci:
Putusan Pengadilan, Pernikahan, Dispensasi NikahAbstrak
Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa usia ideal menikah untuk laki-laki 19 tahun sedangkan untuk perempuan 16 tahun, jika belum memenuhi usia tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Sedangkan dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan namun persyaratan yang umum adalah sudah baligh, berakal sehat, mampu membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah. Permohonan dispensasi kawin adalah sebuah perkara permohonan yang diajukan oleh pemohon perkara agar pengadilan memberikan izin kepadayang dimohonkan dispensasi untuk bisa melangsungkan pernikahan, karena terdapat syarat yang tidak terpenuhi oleh calon pengantin tersebut, yaitu pemenuhan batas usia perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan hakim dalam penetapan perkara dispensasi nikah Nomor 0362/Pdt.P/2017/PA.Jbg. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini adalah bahwa dasar dan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah dibawah umur dengan penetapan No.0362/Pdt.P/2017/PA.Jbg, secara hukum Islam diperbolehkan. Penetapan permohonan dispensasi nikah tersebut, hakim pada dasarnya menggunakan berbagai macam pertimbangan dan dasar hukum yaitu Undang-undang juga kaidah fiqhiyah. Tetapi majlis hakim lebih mengedepankan konsep maslahah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan terjerumus yang lebih jauh berupa fitnah dan pelanggaran norma agamaUnduhan
Diterbitkan
2020-09-27
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.