Tradisi Hiburan Dangdut dalam Walimatul ‘Ursy
Kata Kunci:
tokoh agama, hiburan dangdut, walimatul ursyAbstrak
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, salah satu anjuran yang harus ada dalam pernikahan adalah terdapat Walimah/resepsi pernikahan dengan tujuan sebagai bentuk syukuran maupun pengumuman atas terlaksananya akad pernikahan. Resepsi pernikahan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya, seperti di Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro, masyarakat menambahkan adat menggunakan musik dangdut dalam resepsi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara walimah yang benar menurut islam dan mengetahui pandangan tokoh agama terhadap pelaksanaan walimah dengan hiburan musik dangdut. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara terhadap masyarakat Desa Trucuk agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Dari hasil penelitian, bahwa hukum melaksanakan walimah dengan hiburan musik dangdut adalah boleh apabila tidak terdapat hal yang yang menjadikan musik dangdut diharamkan. Sedangkan apabila dalam hiburan musik dangdut terdapat artis yang seksi, goyangan yang melampaui batas, saweran dan berbagai hal lain yang dilarang dalam Islam maka tidak diperbolehkan.Unduhan
Diterbitkan
2020-09-27
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.