Adat Jual Jemmo dalam Perkawinan Perspektif ‘Urf
Kata Kunci:
Tradisi, Jual Jemmo, UrfAbstrak
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku bagi semua makhluk nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh- tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt. Sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembangt biak, dan melestarikan hidupnya. Tradisi Jual Jemmo dalam perkawinan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam tujuannya. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kalisat yakni menambahkan tradisi jual jemmo didalam pelaksanaan, yang penulis batasi menjadi dua permasalahan: Pertama, Bagaimana tradisi Jual Jemmo dalam perkwainan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Kedua, Bagaimana tradisi Jual Jemmo dalam perkawinan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan perspektif „Urf. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta melakukan observasi ke tempat agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Penyusun menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif yang berguna untuk memberikan fakta dan data mengenai tradisi jual jemmo yang terjadi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi Jual Jemmo telah terjadi turun temurun di laksanakan di Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan bertujuan agar pelaksaan pernikahan berjalan dengan lancar, dan menyambung tali persaudaraan antar masyarakat madura.Tradisi ini tidak memiliki unsur yang dilarang dalam syriat islam, mempunya kemanfaatan dan tetap diterima di masyrakat sampai saat ini.Diterbitkan
2020-09-27
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.