Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah

Penulis

  • Mahmud Huda Universitas pesantren tinggi darul ulum jombang
  • Noriyatul Azmi universitas pesantren tinggi darul ulum jombang

Kata Kunci:

nikah siri, legalisasi, isbat nikah, hakim

Abstrak

Penelitian ini dapat dikemukakan bahwa “pernikahan yang tidak dicatat” sebagai perkawinan yang sah berdasarkan hukum Islam adalah sah pula menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomr 1 Tahun 1974. Akan tetapi perkawinan yang sah menurut agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum dicatatkan di KUA. Sehingga pernikahan yang belum dicatatkan di KUA perlu dilegalisasi (legalkan) ke Pengadilan Agama yang disebut dengan istilah isbat nikah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa penelitian kualitatif deskriptif. Data mengunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku nikah siri yang mengajukan permohonan isbat nikah adalah pernikahan siri yang terjadi dengan alasan : (1) Pernikahan diluar negeri. Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kangean melegalkan pernikahan siri melalui isbat nikah, (2) Nasib masa depan anak dari hasil pernikahan siri. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan hukum dalam isbat nikah adalah mengumumkan permohonan isbat nikah, pengajuan isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta kepentingan yang jelas diantaranya untuk mendapatkan buku nikah, untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta anak, dan untuk pemenuhan hak-hak dasar dan administrasi negara.

Diterbitkan

2020-10-01

Terbitan

Bagian

Artikel