Keabsahan Talak Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci:
Thalaq, Media Sosial, Hukum IslamAbstrak
Fenomena pemutusan tali perkawinan yang tidak hanya diucapkan secara langsung namun melalui media elektronik/sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-undang No.7 Tahun 1989 junto pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan didepan majelis hakim dalam sidang pengadilan. Perceraian melalui media sosial banyak menuai pro dan kontra di kalangan ulama tentang keabsahannya. Artikel ini membahas bagaimana keabsahan thalaq melalui media sosial dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian merupakan penelitian normatif dengan metode studi kepustakaan, bertujuan untuk mendalami masalah keabsahan thalaq melalui media sosial berdasarkan pada literatur-literatur kajian hukum Islam tentang thalaq. Berdasarakan pada kajian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat dua hukum talak yang dilakukan melalui pesan tertulis: Talak yang dilakukan secara tertulis dihukumi tidak sah (haram) dan hukum talak melalui pesan tertulis adalah sah/diperbolehkan (mubah)Unduhan
Diterbitkan
2020-10-01
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.