Tinjauan Mashlahah Mursalah Tentang Donor Air Susu Ibu Di Lactashare Malang
Kata Kunci:
donor, air susu ibu, lactashare, mashlahah mursalahAbstrak
Pemberian ASI Eksklusif pada bayi merupakan tugas seorang ibu, dan bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif dari ibunya selama enam bulan, kemudian menyempurnakannya selama dua tahun. Namun tidak semua ibu kandung dari anak yang dilahirkan dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan, oleh karena itu seorang ibu yang lain wajib membagikan (mendonorkan) ASI-nya untuk memenuhi kebutuhan ASI anak tersebut. Donor ASI adalah perbuatan yang mulia, karena dapat membantu anak yang ibunya karena alasan tertentu tidak dapat menyusui anaknya. Lembaga Lactashare didirikan yang salah satu programnya adalah donor Air Susu Ibu. Kegiatan tersebut merupakan hal yang baru, maka harus ada kejelasan dalam segi hukum. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana donor Air Susu Ibu dalam perspektif Mashlahah mursalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi dan merupakan penelitian field reserch di lembaga lactashare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Donor Air Susu Ibu bertujuan untuk menjaga kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan. Donor air susu ibu melaluli Lactashare dapat membantu bayi yang orang tuanya meninggal dunia atau tidak dapat menyusu kepada ibu kandungnya secara langsung. Serta membantu ibu-ibu yang mengalami gangguan proses laktasi sehingga memiliki kendala dalam menyusui bayinyaUnduhan
Diterbitkan
2020-10-01
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.