Tinjauan Mashlahah Mursalah Tentang Donor Air Susu Ibu Di Lactashare Malang

Penulis

  • Agus Mahfudin Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang
  • Ilmiati Fatikha Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang

Kata Kunci:

donor, air susu ibu, lactashare, mashlahah mursalah

Abstrak

Pemberian ASI Eksklusif pada bayi merupakan tugas seorang ibu, dan bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif dari ibunya selama enam bulan, kemudian menyempurnakannya selama dua tahun. Namun tidak semua ibu kandung dari anak yang dilahirkan dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan, oleh karena itu seorang ibu yang lain wajib membagikan (mendonorkan) ASI-nya untuk memenuhi kebutuhan ASI anak tersebut. Donor ASI adalah perbuatan yang mulia, karena dapat membantu anak yang ibunya karena alasan tertentu tidak dapat menyusui anaknya. Lembaga Lactashare didirikan yang salah satu programnya adalah donor Air Susu Ibu. Kegiatan tersebut merupakan hal yang baru, maka harus ada kejelasan dalam segi hukum. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana donor Air Susu Ibu dalam perspektif Mashlahah mursalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi dan merupakan penelitian field reserch di lembaga lactashare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Donor Air Susu Ibu bertujuan untuk menjaga kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan. Donor air susu ibu melaluli Lactashare dapat membantu bayi yang orang tuanya meninggal dunia atau tidak dapat menyusu kepada ibu kandungnya secara langsung. Serta membantu ibu-ibu yang mengalami gangguan proses laktasi sehingga memiliki kendala dalam menyusui bayinya

Diterbitkan

2020-10-01

Terbitan

Bagian

Artikel