Metodologi Istinbath Hukum Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Penulis

  • Agus Mahfudin Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia

Kata Kunci:

metodologi, istinbath hukum, lembaga bahtsul masail

Abstrak

Al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama hukum Islam memiliki jumlah yang terbatas, namun hal-hal yang muncul dalam kehidupan ini kompleks dan tidak terbatas. Untuk menghadapi masalah yang lebih rumit dan penuh kebaruan, kadang-kadang tidak ada hukum khusus dalam Al-Quran dan Hadits, sehingga ijtihad diperlukan untuk situasi ini. Melalui forum Bahtsul Masail, para ulama Nahdlatul Ulama selalu aktif mengagendakan pembahasan tentang problematika aktual tersebut dengan berusaha secara optimal untuk memecahkan kebuntuan hukum Islam akibat dari perkembangan sosial masyarakat yang terus menerus tanpa mengenal batas, sementara secara tekstual tidak terdapat landasannya dalam al-Qur’an dan Hadist, atau ada landasannya namun pengungkapannya secara tidak jelas. Maka dari itu lembaga Bathsul Masail harus memiliki metode dalam melakukan ijtihad. Metodologi Istinbath Hukum Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama memiliki tiga pendekatan metode yang disusun secara hierarkis, yaitu pendekatan metode qauli, metode ilhaqi, dan metode manhaji. Namun untuk menjawab berbagai kegelisahan tentang ketiadaan metode istinbat hukum yang bersifat operasional, serta yang dapat merepresentasikan model bermadzhab manhaji, Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-33 tahun 2015, melalui Komisi Bahtsul Masail al-Diniyyah al-Maudu’iyyah merumuskan metode istinbat al-ahkam. Secara operasional tersusun menjadi tiga metode yaitu metode bayani, metode qiyasi, dan metode istislahi atau maqasidi.

Unduhan

Diterbitkan

2021-09-15

Terbitan

Bagian

Artikel