Tradisi Lempar Beras Kuning Dalam Perkawinan Perspektif ‘Urf
Kata Kunci:
Tradisi, Lempar Beras Kuning, ‘UrfAbstrak
Proses pelaksanaan perkawinan antara daerah satu dan yang lainnya tentu berbeda, seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang yaitu Tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan di Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang dan bagaimana Prespektif ‘Urf terhadap tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan tersebut. Adapun metode yang digunakan peneliti adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta melakukan observasi ke tempat agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Penyusun menggunakan teknis analisis deskriptif Normatif yaitu memberi deskriptif mengenai keadaan atau fenomena secara mendalam dari semua aspek. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan adalah mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan, adapun alat dan bahan yang dibutuhkan yaitu Nampan Besi, Parut, Kain, Beras, Kunyit, Koin (jika membutuhkan). Dan sebelum melakukan tradisi lempar beras kuning berdoa terlebih dahulu untuk mengharap kebaikan dan pertolongan dari kejelekan atau malapetaka. Sedangkan Tinjauan ‘Urf terhadap tradisi Lempar Beras Kuning dalam perkawinan tersebut adalah apabila pelaksanaan tradisi tersebut hanya dilakukan untuk menghormati atau menghargai tradisi leluhur saja maka tradisi tersebut boleh dilakukan. namun bila berkeyakinan jika tradisi tersebut tidak dilaksanakan akan terjadi malapetaka, maka tradisi ini bertentangan dengan hukum syari’at Islam, karena termasuk urf fasid karena tradisi tersebut bertentangan dengan dalil-dalil syar’iyyah atau kaidah-kaidah asasiyahUnduhan
Diterbitkan
2022-03-15
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.