Metodologi Studi Hadis Ahkam Imam Al-Shafi’i
Kata Kunci:
Fikih, Hadis, Syafi’iyahAbstrak
Al-Qur’an dan Hadis merupakan dua sumber hukum Islam yang disepakati oleh umat Islam lintas mazhab. Namun para para ulama berbeda pendapat dalam hal penentuan hadis sebagai sumber hukum Islam. Hanafiyah memberikan syarat yang ketat sehingga banyak Hadis yang ditolak karena dianggap validitasnya masih diragukan, sedangkan Malikiyah memberikan ruang yang terlalu lebar sehingga terkesan mengabaikan nalar kritis atas riwayat hadis. Diantara dua kutup ektrim mazhab fikih ini, Syafi’iyah lahir untuk memberikan tawaran yang moderat dalam menyikapi hadis sebagai dasar hukum Islam. Ia tetap memprioritaskan hadis dari nalar dalam istinbat hukum, tetapi harus dikaji secara ketat validitasnya dan menolak penggunaan hadis daif.Unduhan
Diterbitkan
2022-03-15
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.