Pisuke Dalam Pernikahan Perspektif Maqasid Al-Shariah

Penulis

  • mahmud huda Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia
  • muhammad habib badawi Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia

Kata Kunci:

Adat, Pisuke, Pernikahan, Maq??id, Shari’ah

Abstrak

Hukum Adat memiliki beberapa proses dalam pernikahan dan salah satunya adalah Adat pisuke. Pisuke adalah proses tawar-menawar mengenai uang jaminan antara wali dari pihak laki-laki dan wali dari pihak perempuan. Artikel ini membahas tentang implementasi Adat pisuke di Desa Banyu Urip dan Analisis Maq??id al-Shar?’ah tentang Adat pisuke di Desa Banyu Urip. Metode artikel ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa Implementasi Adat pisuke di Desa Banyu Urip ini mulai dilaksanakan melalui kepala dusun dari tempat kediaman pihak laki-laki ketempat kediaman perempuan. Analisis kaedah fikih  ?????? ???? terdapat pada perubahan pelaksanaan tradisi Pisuke dalam konteks modern, termasuk kategori Maqasid hajiyyat yang menjaga Maqasid Dharuriyyat-nya perkawinan sebagai wujud hifz al-nasl yang diperintahkan Allah. Besarnya harga mahar berada di posisi Maqasid Tahsiniyyat untuk memuliakan seorang wanita sebagai wujud dari hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-`aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal.

Unduhan

Diterbitkan

2022-03-15

Terbitan

Bagian

Artikel