Pisuke Dalam Pernikahan Perspektif Maqasid Al-Shariah
Kata Kunci:
Adat, Pisuke, Pernikahan, Maq??id, Shari’ahAbstrak
Hukum Adat memiliki beberapa proses dalam pernikahan dan salah satunya adalah Adat pisuke. Pisuke adalah proses tawar-menawar mengenai uang jaminan antara wali dari pihak laki-laki dan wali dari pihak perempuan. Artikel ini membahas tentang implementasi Adat pisuke di Desa Banyu Urip dan Analisis Maq??id al-Shar?’ah tentang Adat pisuke di Desa Banyu Urip. Metode artikel ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa Implementasi Adat pisuke di Desa Banyu Urip ini mulai dilaksanakan melalui kepala dusun dari tempat kediaman pihak laki-laki ketempat kediaman perempuan. Analisis kaedah fikih ?????? ???? terdapat pada perubahan pelaksanaan tradisi Pisuke dalam konteks modern, termasuk kategori Maqasid hajiyyat yang menjaga Maqasid Dharuriyyat-nya perkawinan sebagai wujud hifz al-nasl yang diperintahkan Allah. Besarnya harga mahar berada di posisi Maqasid Tahsiniyyat untuk memuliakan seorang wanita sebagai wujud dari hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-`aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal.Unduhan
Diterbitkan
2022-03-15
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.