Dinamika Perempuan Meminang Laki-Laki: Sebuah Pendekatan Hukum Melalui Ushul Fiqh

Penulis

  • agus mahfudin Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia
  • isna nur farikha Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia

Kata Kunci:

tradisi, peminangan, ushul fiqh

Abstrak

Peminangan merupakan serangkaian proses yang dilakukan sebelum perkawinan. Peminangan juga kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Berbeda dengan fenomena di desa sukorejo yang mana ada kebiasaan atau tradisi perempuan terlebih dahulu meminang laki-laki. Fenomena ini dilatar belakangi oleh kebiasaan masyarakat desa sukorejo yang masih dominan dengan adanya adat atau tradisi dari para tokoh agama dan masyarakat zaman dulu dan dianggap sebagai peninggalan turun temurun sampai sekarang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan tradisi perempuan terlebih dahulu meminang laki-laki dan bagaimana pendekatan hukum melalui ‘urf. Penelitian lapangan ini menggunakan metode kualitatif. Teknik yang digunakan wawancara dengan para tokoh agama dan masyarakat. Adapun hasil penelitian ini adalah; pertama, bahwa tradisi perempuan meminang laki-laki di desa sukorejo dilakukan berdasarkan proses turun temurun yang terbangun dari para tokoh agama dan masyarakat yang kemudian di ikuti oleh seluruh masyarakat sukorejo. Kedua, selama tidak melanggar syari’at maka boleh untuk dilaksanakan proses perempuan meminang terlebih dahulu kepada laki-laki. Dari segi objeknya proses ini termasuk dalam ‘urf amaly dan dari segi penerimaan syara’, peminangan tersebut termasuk ‘urf shahih. Jika dilihat dari luas pemakaiannya termasuk ke dalam urf al-khas, hal ini dikarenakan tradisi peminangan wanita ini hanya berlaku di daerah tertentu saja

Diterbitkan

2021-10-01

Terbitan

Bagian

Artikel