Dinamika Perempuan Meminang Laki-Laki: Sebuah Pendekatan Hukum Melalui Ushul Fiqh
Kata Kunci:
tradisi, peminangan, ushul fiqhAbstrak
Peminangan merupakan serangkaian proses yang dilakukan sebelum perkawinan. Peminangan juga kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Berbeda dengan fenomena di desa sukorejo yang mana ada kebiasaan atau tradisi perempuan terlebih dahulu meminang laki-laki. Fenomena ini dilatar belakangi oleh kebiasaan masyarakat desa sukorejo yang masih dominan dengan adanya adat atau tradisi dari para tokoh agama dan masyarakat zaman dulu dan dianggap sebagai peninggalan turun temurun sampai sekarang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan tradisi perempuan terlebih dahulu meminang laki-laki dan bagaimana pendekatan hukum melalui ‘urf. Penelitian lapangan ini menggunakan metode kualitatif. Teknik yang digunakan wawancara dengan para tokoh agama dan masyarakat. Adapun hasil penelitian ini adalah; pertama, bahwa tradisi perempuan meminang laki-laki di desa sukorejo dilakukan berdasarkan proses turun temurun yang terbangun dari para tokoh agama dan masyarakat yang kemudian di ikuti oleh seluruh masyarakat sukorejo. Kedua, selama tidak melanggar syari’at maka boleh untuk dilaksanakan proses perempuan meminang terlebih dahulu kepada laki-laki. Dari segi objeknya proses ini termasuk dalam ‘urf amaly dan dari segi penerimaan syara’, peminangan tersebut termasuk ‘urf shahih. Jika dilihat dari luas pemakaiannya termasuk ke dalam urf al-khas, hal ini dikarenakan tradisi peminangan wanita ini hanya berlaku di daerah tertentu saja.Unduhan
Diterbitkan
2022-03-15
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.