Larangan Menikah Pada Tradisi Kebo Balik Kandang Menurut Ulama
Abstrak
Pernikahan adalah salah satu peristiwa sakral dalam hidup, terdapat tradisi dalam pelaksanaannya di setiap suku atau daerah. Ada tradisi larangan pernikahan adat kebo balik kandang di desa Banjarsari Tulungagung yang perlu diteliti menurut Ulama Tulungagung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan adat kebo balik kandang menurut Ulama Tulungagung. Adapun metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang dilaksanakan langsung dari lapangan, yakni menggali data, observasi dan wawancara. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Tradisi larangan pernikahan adat kebo balik kandang sudah ada sejak dahulu dan menjadi kepercayaan masyarakat. ulama Tulungagung tidak mempercayai mitos ini karena hanya mempersulit proses pernikahan, ada tiga sebab larangan pernikahan, yaitu sebab nasab, hubungan pernikahan dan hubungan susuan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.