Larangan Menikah Pada Tradisi Kebo Balik Kandang Menurut Ulama

Penulis

  • Mahmud Huda Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang
  • Dewi Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang

Abstrak

Pernikahan adalah salah satu peristiwa sakral dalam hidup, terdapat tradisi dalam pelaksanaannya di setiap suku atau daerah. Ada tradisi larangan pernikahan adat kebo balik kandang di desa Banjarsari Tulungagung yang perlu diteliti menurut Ulama Tulungagung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan adat kebo balik kandang menurut Ulama Tulungagung. Adapun metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang dilaksanakan langsung dari lapangan, yakni menggali data, observasi dan wawancara. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Tradisi larangan pernikahan adat kebo balik kandang sudah ada sejak dahulu dan menjadi kepercayaan masyarakat. ulama Tulungagung tidak mempercayai mitos ini karena hanya mempersulit proses pernikahan, ada tiga sebab larangan pernikahan, yaitu sebab nasab, hubungan pernikahan dan hubungan susuan.

Unduhan

Diterbitkan

2022-04-01

Terbitan

Bagian

Artikel