Status Perceraian Tidak Tercatat Di Kartu Keluarga Terhadap Administrasi Persyaratan Nikah

Penulis

  • Haris Hidayatulloh Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang
  • Fauziyah Irsyadah Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang

Abstrak

Kartu keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang wajib dimiliki dan setiap waga negara wajib mencatatatkan diri dalam administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Administrasi persyaratan nikah di KUA Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan bagaimana perceraian tidak tercatat di Kartu Keluarga terhadap Administrasi persyaratan nikah di KUA Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan yuridis normatif Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa Adminitrasi dalam proses permohonan nikah yang pertama yaitu pemberitahuan kehendak nikah setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan dengan mengisi formulir pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan – persyaratan yang sudah ditentukan oleh KUA. Bahwa perubahan status perkawinan tidak tercatat dalam blangko kartu keluarga tersebut menyebabkan terjadinya penolakan ketika mengajukan permohonan nikah di KUA, dan bisa mengajukan kembali permohonan nikah dengan syarat harus merubah status awal sebelum perceraian tidak tercatat di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) setempat.

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-01

Terbitan

Bagian

Artikel