Hukum Pernikahan Melayu: Studi Tradisi Tepuk Tepung Tawar Menurut ‘Urf

Penulis

  • Mahmud Huda Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang
  • Mutia Izzati Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang

Abstrak

Tradisi tepuk tepung tawar merupakan peninggalan kepercayaan Hindu yang dulunya digunakan untuk memohon keselamatan kepada dewa, kemudian tradisi ini diwariskan kepada masyarakat Melayu dan masyarakat Melayu di Kelurahan Kemboja menganggap tradisi tepuk tepung tawar ini menjadi sebuah tradisi sakral yang senantiasa dilakukan saat resepsi pernikahan hingga saat ini. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tradisi tepuk tepung tawar yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Kemboja dan bagaimana tradisi tepuk tepung tawar ini dari sudut pandang ‘urf. Adapun metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang dilaksanakan langsung dari lapangan, yakni menggali data dengan metode wawancara secara lisan serta tatap muka. Metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, metode observasi, dan juga metode wawancara. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tradisi tepuk tepung tawar ini diperbolehkan karena tidak melanggar syariat Islam dan termasuk ‘urf S}ah{i<h.

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-01

Terbitan

Bagian

Artikel