Status Bagian Waris Anak Tiri Perspektif Hukum Waris Islam

Penulis

  • Moh. Makmun Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang
  • Risky Firdaus Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang

Abstrak

Pada dasarnya anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah, tetapi realita di Dusun Rejoso Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang setelah ibu dari anak tiri meninggal dunia anak tiri yang menguasi harta waris seluruhnya. Maka dari itu penulis tertarik meneliti Kedudukan Hak Waris Anak Tiri Menurut Hukum Waris Islam di Dusun Rejoso untuk mengetahui fakta yang terjadi dilapangan sesuai atau tidak dengan Hukum Waris Islam. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang dilakukan langsung dari lapangan, yakni mengumpulkan data dengan metode wawancara secara tatap muka dengan narasumber juga informan yang memang berkompeten dalam menjelaskan waris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, wawancara, observasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Status anak tiri pada dasarnya tidak berhak untuk mendapatkan harta waris tetapi anak tiri bisa mendapatkan harta melalui wasiat dan pembagian harta waris anak tiri di Dusun Rejoso Tidak Sesuai dengan Hukum Waris Islam.

Diterbitkan

2022-10-01

Terbitan

Bagian

Artikel