Pernikahan, Tangkeppan, Maslahah Perkawinan Tangkeppan di Kepulauan Kangean Perspektif Maslahah Mursalah

Penulis

  • Mahmud Huda Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang
  • muhammad Sugianto Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang

Abstrak

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluaraga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Dalam Islam pernikahan di nilai sebagai ibadah dan bentuk pemenuhan kebutuhan seksual yang sah dan benar, sehingga dalam pelaksanaannya pun harus sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan dalam Islam. Sebelum menikah manusia memulainya dengan lamaran dan hal itu adalah normal, namun terdapat juga beberapa proses pernikahan yang terjadi melalui sebuah peristiwa dan memang ke absahannya masih perlu dipertanyakan, seperti dalam penelitian kali ini. Yaitu Tangkeppan dalam perspektif maslahah mursalah (studi kasus pernikahan di Kepulauan Kangean). Penelitian ini merupakan jenis kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. Diketahui Tangkeppan merupakan kegiatan yang digunakan untuk menikahkah dua orang yang bukan muhrim yang telah melanggar tata tertib desa yang berhubungan dengan zina, dalam realisasinya Tangkeppan dijadikan sebagai kontrol sosial dan bentuk hukuman.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-28

Terbitan

Bagian

Artikel