Pernikahan Pada Masyarakat Suku Sasak Antara Menak Dengan Jajar Karang

Penulis

  • Agus Mahfudin Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang
  • Baiq Maedani sulistiani Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang

Abstrak

Pernikahan suku sasak antara menak (bangsawan) dengan jajar karang (orang biasa) dengan teori Maqasid Syari’ah, yang dibatasi menjadi dua permasalahan: pertama, bagaimana Pernikahan Suku Sasak antara menak (bangsawan) dangan jajar karang (orang biasa). kedua, implementasi Pernikahan suku sasak antara menak (bangsawan) dangan jajar karang (orang ibiasa) yang diterapkan perspektif Maqasid Syari’ah. Ada tiga hal hasil penelitian ini, pertama: menunjukkan bahwa pelaksanaan Pernikahan menak dengan jajar karang memiliki perbedaan pada anak ketrunan dan proses aadatnya. Kedua: perempuan bangsawan (menak) dengan laki-laki jajar karang (orang biasa) terjadi ketimpangan gender yang mengakibatkan ketidak adilan. Akibat hal tersebut tidak sesuai dengan maqashid shariah sebab tidak mampu menjangkau lima keniscayaan yang harus dipelihara dalam pembentukan hukum yaitu at-Tanmiyah al-din, at-Tanmiyah al-nafs, at-Tanmiyah al-`aql, at-Tanmiyah al-nasl, dan at-Tanmiyah al-mal. Ketiga: menunjukkan bahwa pelaksanaan Pernikahan perempuan bangsawan (menak) dengan laki-laki jajar karang (orang biasa) hanya mampu menjangkau at-Tanmiyah al-din dan at-Tanmiyah al-nasl.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-01

Terbitan

Bagian

Artikel