Hukum Resepsi Pernikahan Pada Tradisi Tendang Kendi Menurut Maslahah Mursalah

Penulis

  • Mahmud Huda Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang
  • Bima Restu Hartono Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang

Abstrak

Pernikahan adalah salah satu peristiwa sakral dalam hidup, maka terdapat tradisi didalam pelaksanaanya distiap suku atau daerah. Seperti tradisi tendang kendi yang sudah melekat di masyarakat Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu yang dulunya sebagai persembahan kepada roh leluhur, jika tradisi dikaitkan dengan keagamaan maka banyak menimbulkan berbagai macam pertanyaan mengenai tradisi tersebut dalam pandangan islam. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi tendang kendi yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Kalianyar dan bagaimana tradisi ini dari sudut pandang Maslahah Al-Mursalah. Adapun metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang dilaksanakan secara langsung turun lapangan, dengan cara menggali data dengan metode wawancara secara lisan serta bertatap muka. Metode pengumpulan data ini menggunakan metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa tradisi tendang kendi yang dilakukan masyarakat percaya ketika tidak melaksanakan tradisi tersebut akan menimbulkan suatu masalah di kehidupan keluargnya kelak. Pelaksanaan tradisi di Desa Kalianyar ini batal karena “menolak mafsadah didahulukan daripada meraih mas}lah}ah” Berdasarkan kaidah tersebut apabila maslahah dan mafsadat berhadapan, maka umumnya diutamakan menolak mafsadat karena syar’i menjaga larangan itu lebih tinggi daripada menjaga perintah.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-01

Terbitan

Bagian

Artikel