Penetapan Asal-Usul Anak Dari Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Mojokerto

Penulis

  • Haris Hidayatulloh Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang
  • Ely Suhartatik Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang

Abstrak

Nikah siri merupakan salah satu nikah yang dibolehkan dalam Islam jika sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku, meskipun dibolehkan, nikah siri tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak tercatat di Kantor Kependudukan Urusan Agama, hal itu mempengaruhi status asal usul anak yang akan dilahirkan dalam perkawinan tersebut. seri. Untuk mengurus permohonan asal usul anak Pemohon I dan Pemohon II harus terlebih dahulu mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama atau bisa disebut kawin lagi agar perkawinannya dapat diakui oleh Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan asal usul anak Putusan No.17/Pdt.P/PA.Mr. dan bagaimana analisis yuridis penentuan asal usul anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitik. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini memaparkan tentang isi penetapan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim agar anak luar kawin dapat memperoleh hak-hak keperdataannya. Hakim Pengadilan Agama memutuskan dan menimbang berdasarkan hukum yang berlaku.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-01

Terbitan

Bagian

Artikel