Tradisi Bajapuik Dalam Pernikahan Masyarakat Pariaman Perspektif Maqasid Syari’ah

Penulis

  • Mahmud Huda Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang
  • Siti Munawwaroh Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang

Abstrak

Bajapuik merupakan adat yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan penduduk setempat serta dapat berganti dengan sewaktu-waktu sesuai pada ketetapan pada masyarakat. Tradisi tersebut yang dialami diperkawinan adat bajapuik pada Kabupaten Pariaman yakni “Bajapuik” yang berarti “menjemput”. Penelitian ini membahas tentang penerapan tradisi Bajapuik dalam adat pernikahan di masyarakat Kabupaten Pariaman Sumatera Barat dan menganalisis adat Bajapuik dalam pernikahan masyarakat Pariaman dengan memakai teori maqasid asy-syari'ah. Penelitian ini deskriptif kualitatif, yang mana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan pertama bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi saat Tradisi Bajapuik diterapkan dalam pernikahan masyarakat Pariaman. Penelitian ini juga mengamati perubahan yang terjadi seiring waktu dalam penerapan tradisi tersebut. yang Kedua, analisis kaidah Fiqih menunjukkan asertaya perubahan dalam penerapan adat Bajapuik pada konteks modern. Tradisi ini tergolong dalam kategori maqasid hassiyat yang tetap mempertahankan maqasid Dharuriyyat pernikahan sebagai bentuk perlindungan terhadap keturunan (hifz al-nasl) yang diperintahkan oleh Allah. Jumlahnya harga mahar serta uang bajapuik berada dalam kedudukan maqasid tahsiniyyat, yang bertujuan untuk memuliakan wanita serta menghormati pria, bentuk dari agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), serta harta (hifz al-mal).

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-01

Terbitan

Bagian

Artikel