Akad Nikah Di Hadapan Jenazah Orang Tua Perspektif Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang
Abstract
Akad pernikahan dilakukan ketika seseorang ingin menikah dan sudah menentukan tanggal pernikahan sebelum hari pernikahannya tiba, tetapi salah satu anggota keluarga dari calon mempelai laki-laki atau perempuan meninggal dunia. Setelah itu, akad pernikahan diadakan di dekat jenazah sebelum jenazah tersebut dimakamkan. Terdapat sebuah kontradiksi karena pernikahan dianggap sebagai momen kebahagiaan, sedangkan kematian dianggap sebagai kesedihan. Di Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, terjadi suatu peristiwa di mana sepasang pengantin melakukan akad nikah di hadapan jenazah orang tua mempelai wanita. Peneliti mengamati peristiwa tersebut dari perspektif Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum mengenai hal tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan, yaitu dengan mengumpulkan informasi melalui wawancara kepada para pelaku dalam acara akad nikah di depan jenazah serta melalui pengamatan langsung. Penelitian ini menunjukkan bahwa akad nikah di depan jenazah orang tua yang terjadi adalah ketika ayah calon mempelai perempuan meninggal sebelum anaknya menikah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Karena itu, upacara pernikahan dilakukan di depan jenazah dengan hadirnya calon pengantin, wali, dan saksi. Pernikahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah. Dalam kasus ini, keluarga mempelai memutuskan untuk mengadakan akad pernikahan di depan jenazah almarhum. Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Dan hukum Islam, pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam dan dianggap sah karena telah memenuhi rukun serta syarat pernikahan. Namun, pernikahan tersebut harus diakui secara resmi agar sesuai dengan undang-undang perkawinan di Indonesia.
Downloads
Views: 1 | Downloads: 0
Published
Issue
Section
License
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.