Efektifitas Mediasi dalam Menyelasaikan Konflik Pernikahan di Pengadilan Agama Jombang Tahun 2013-2014

Penulis

  • Mochamad Samsukadi Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
  • Ahmad Abdu Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

mediasi, konflik pernikahan, pengadilan agama Jombang

Abstrak

Mediasi mempunyai peran penting dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara suami dan istri di luar meja pengadilan. Sejak diberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2009, mediasi mendapatkan posisi yang strategis dalam proses peradilan di Pengadilan Agama. Putusan cerai hakim Pengadilan Agama dapat dibatalkan jika proses mediasi diabaikan oleh pihak yang berperkara. Namun, waluapun demikian apakah mediasi mampu menekan angka perceraian di Indonesia? Di sini peneliti mengkaji efektifitas mediasi di Pengadilan Agama Jombang sepanjang tahun 2013-2014. Penelitian ini mengambil data primer dari praktik mediasi di Pengadilan Agama Jombang sepanjang tahun 2013-2014 dan didukung sumber-sumber yang relevan sabagai data sekunder. Data yang didapat, setelah dipaparkan dan direduksi, dianalisis dengan mengunakan teori efektifitas hukum Soejono Soekanto. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektifitas mediasi dapat dilihat dari dua segi, yakni dari segi fungsi dan dari segi hasilnya. Dari segi fungsi, mediasi di Pengadilan Agama Jombang tahun 2013-2014 sudah efektif, namun dari segi hasilnya masih sangat minim kasus yang dimediasi berakhir islah dan tidak sampai terjadi perceraian.

Referensi

Aziz, Dahlan Abdul. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya.

Echols, Jhon dan Hasan Syadzili. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Fatahillah, A. Syukur. Mediasi Yudisial di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Habib, Lukman. Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraia. Skripsi, Universitas Sunan Giri Surabaya, 2011.

Khairina. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank dan Nasabah. Skripsi, Universitas Hasanuddin Makassar, 2013.

Mahkamah Agung RI , Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, 6. https://www.mahkamahagung.go.id/prosedur_ttg_mediasi0001.pdf , diakses pada 10 januari 2015.

Rahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2010.

Rahmat, Rosyadi dan Ngatino. Arbitrase dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Saraswati, Ajeng Juli. Aspek Hukum Putusan Arbitrase Asing di dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Skripsi, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2010.

Sembiring, Jimmy Joses. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Visimedia, 2011.

Semiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Yogyakarta:Liberty, 1999.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2007.

_____________. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2012.

Tim Prima Pena. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Tt: Gitamedia Press, t.th.

Unduhan

Diterbitkan

2016-04-01

Terbitan

Bagian

Artikel