Efektifitas Mediasi dalam Menyelasaikan Konflik Pernikahan di Pengadilan Agama Jombang Tahun 2013-2014
Kata Kunci:
mediasi, konflik pernikahan, pengadilan agama JombangAbstrak
Mediasi mempunyai peran penting dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara suami dan istri di luar meja pengadilan. Sejak diberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2009, mediasi mendapatkan posisi yang strategis dalam proses peradilan di Pengadilan Agama. Putusan cerai hakim Pengadilan Agama dapat dibatalkan jika proses mediasi diabaikan oleh pihak yang berperkara. Namun, waluapun demikian apakah mediasi mampu menekan angka perceraian di Indonesia? Di sini peneliti mengkaji efektifitas mediasi di Pengadilan Agama Jombang sepanjang tahun 2013-2014. Penelitian ini mengambil data primer dari praktik mediasi di Pengadilan Agama Jombang sepanjang tahun 2013-2014 dan didukung sumber-sumber yang relevan sabagai data sekunder. Data yang didapat, setelah dipaparkan dan direduksi, dianalisis dengan mengunakan teori efektifitas hukum Soejono Soekanto. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektifitas mediasi dapat dilihat dari dua segi, yakni dari segi fungsi dan dari segi hasilnya. Dari segi fungsi, mediasi di Pengadilan Agama Jombang tahun 2013-2014 sudah efektif, namun dari segi hasilnya masih sangat minim kasus yang dimediasi berakhir islah dan tidak sampai terjadi perceraian.Referensi
Aziz, Dahlan Abdul. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Echols, Jhon dan Hasan Syadzili. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Fatahillah, A. Syukur. Mediasi Yudisial di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Habib, Lukman. Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraia. Skripsi, Universitas Sunan Giri Surabaya, 2011.
Khairina. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank dan Nasabah. Skripsi, Universitas Hasanuddin Makassar, 2013.
Mahkamah Agung RI , Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, 6. https://www.mahkamahagung.go.id/prosedur_ttg_mediasi0001.pdf , diakses pada 10 januari 2015.
Rahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2010.
Rahmat, Rosyadi dan Ngatino. Arbitrase dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Saraswati, Ajeng Juli. Aspek Hukum Putusan Arbitrase Asing di dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Skripsi, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2010.
Sembiring, Jimmy Joses. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Visimedia, 2011.
Semiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Yogyakarta:Liberty, 1999.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
_____________. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2012.
Tim Prima Pena. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Tt: Gitamedia Press, t.th.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.