Efektifitas Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang
Kata Kunci:
KUA, pencatatan nikah, perkawinanAbstrak
Mediasi Perkawinan tidak saja adanya akad nikah semata, melainkan penting untuk dicatatkan atau didaftarkan di KUA atau Kantor Urusan Sipil agar perkawinan tersebut dan keturunan yang dihasilkannya diakui oleh Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 2 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat 1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat efektifitas pencatatan perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang dan langkah apa saja yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang dalam menanggulangi Efektifitas pencatatan perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reseach) dengan pendekatan normative yang menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa faktor penghambat efektifitas pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Tembelang antara lain kurangnya sosialisasi mengenai biaya pencatatan nikah yang sesungguhnya sehingga adanya opini masyarakat mengenai mahalnya biayanya pencatatan nikah, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang akibat perkawinan yang tidak dicatatkan karena kebanyakan penduduk yang berpendidikan rendah. Upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Tembelang yaitu melakukan koordinasi kerja dengan setiap Lurah/Kepala desa, selain itu juga mengadakan penyuluhan dan bimbingan pada Masyarakat tentang pentingnya perkawinan dicatat dan dihadiri oleh pegawai pencatat nikah yang ditunjuk.Referensi
Ahmad, Dodi. 2008. Nikah Siri Yes or No?. Jakarta: Lintas Pustaka.
Ali, Hasan M. 2003. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Prenada Media
Ali, Zainudin. 2001. Hukum Perdata Islam. Jakarta: Visimedia
Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). 2010. Tuntutan Praktis Rumah Tangga Bahagia. Sidoarjo.
Kuzari, Ahmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Mmanan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
Marjdono, Hartonon. 1997. Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks KeIndonesiaan. Bandung: Mizan.
Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih UU No 1/1974 sampai KHI. Jakarta, Prenata Media
Prodjodikoro, Wirjono. 1960. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandang: Sumur Bandung.
Rofiq, Ahmad. 2003. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Susanto, Happy. 2007. Nikah Siri Apa Untungnya?. Jakarta; Visimedia.
Syaharani. t.th. Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.
Wahyu Ernaningsih. 2013. Pentingnya Pencatatan Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yogjakarta.
Kompilasi Hukum Islam Buku I; Hukum Perkawinan. Surabaya: Arkola, t.t
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
Abdullah, “ Hukum Islam”, http:// www. Keputusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.