Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah Prespektif Ulama Jombang
Kata Kunci:
konsep, keluarga, sakinah, ulamaAbstrak
Banyak sekali konsep-konsep tentang keluarga sakinah, mawaddah, warohmah, akan tetapi bagaimana masyarakat di jombang ini mewujudkan dan menerapkan konsep-konsep tersebut yakni menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah yang sangat didambakan oleh banyak pasangan suami istri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep keluarga sakinah mawaddah warahmah dan apakah faktor yang mempengaruhi teciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang didasarkan pada penelitian lapangan, yang ditujukan kepada para ulama dan kiyai yang terdapat dikota jombang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya deskriptif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa: keluarga sakinah mawaddah warahmah dalam prespektif Para Ulama’ Jombang terbentuk dari hasil hubungan perkawinan laki-laki dan wanita atas dasar untuk saling mengenal diantara keduanya, serta memperbanyak keturunan demi melangsungkan kehidupan manusia didasarkan rasa cinta dan kasih sayang, yang demikian itu akan tercipta ketenangan, kedamaian diantara keduanya. Pada dasarnya faktor-faktor yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang baik menurut pandangan Islam adalah terciptanya lingkungan keluarga yang adem ayem dan tentram.Referensi
Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Tafsir al-Qur’anul Majid an-Nur, Jilid II. Semarang: Pustaka Rezki Putra, 2000.
Assegaf, S. Ahmad Abdullah. Islam dan Keluarga Berencana. Jakarta: Lentera asritama, 1997.
Baharits, Adnan Hasan Salih. Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Laki-laki. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Baihaqi (al). Sunan al-Kubra. Beirut: Dār al-Fikr, t.th.
Basyir, A. Azhar. Hukum Perkawinan Islam, cet IX. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Buku undang-undang perkawinan 1974 Negara Ripublik Indonesia bab 1 pasal 1.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Research II. Yogyakarta: Andi Offset, 1984.
Haneef, Suzanne. Islam dan Muslim, (Terj.) Siti Zaenab Luxfiat. Jakarta: PustakaFirdaus, 1993.
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokusmedia, 2007.
Masyhur, Mustafa. Qudwah di jalan Dakwah, terjemah oleh Ali Hasan, Jakarta: Citra Islami Press, 1999.
Muslim. Sahih Muslim. T.t.: al-Qanāah, t.th.
Nuruddin, Amiur. Hukum Perdata Islam Di Indonesia : Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana, 2006.
Ramayulis, Tuanku Khatib. Pendidikan Islam dalam Rumah Tangga. Edisi IV, Jakarta: Kalam Mulia, 2001.
Ridha, Abdurrasyid. Memasuki Makna Cinta. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, t.th.
Singgih, Gunarsa D. dan Y. Singgih D. Gunarsa. Psikologi untuk Keluarga Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1979.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Undang-Undang perkawinan Negara Ripublik Indonesia 1998.
Usman, Ali, dkk. Hadis Qudsi. Bandung: Diponegoro, 1995.
Usman, Uwis Usman. Al-Munjid fi’al-Lughat wa A’lam. Beirut: Dar al- Masyriq, 1986.
Yusuf, Syamsu. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.