Eksistensi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam mewujudkan keluarga Sakinah di KUA Peterongan Jombang
Kata Kunci:
peran BP-4, keluarga sakinah, KUA PeteronganAbstrak
Keluarga yang diharapkan membina sebuah rumah tangga sakinah yang mawaddah wa rahmah, yaitu keluarga yang dilandasi dengan suatu ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang sakinah tersebut negara Indonesia, dalam hal ini Kementrian Agama telah sejak lama mendirikan lembaga konsultasi perkawinan dalam upaya melestarikan dan menggapai rumah tangga sakinah, yaitu dikenal dengan Badan Penasehatan Perkawinan, Perselisihian dan Perceraian (BP-4). BP-4 diharapkan mampu berperan aktif dalam mensukseskan program nasional yakni gerakan keluarga sakinah dan juga sebagai tujuan dari agama Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan BP-4 dalam mewujudkan keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Jenis penelitian ini adalah kualitatif diskriptif dengan uji analisis data program kerja serta realisasinya dalam bidang BP-4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP-4 tidak berperan secara maksimal. BP-4 hanya sekedar struktur yang ada di tiap Kantor KUA dan tidak mempunyai fungsi yang jelas setelah mediasi dialihkan kewenangannya ke Pengadilan Agama.Referensi
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.
Andrianto, Tuhana Taufiq. 2013. Romantika Perkawinan. Yogyakarta : Pustaka Mahendra, 2013.
Athok, Ahmad. Revitalisasi Peran BP-4. Kediri: KAU, 2005.
Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Provinsi Jawa Timur. Tuntunan Rumah Tangga Bahagia. Surabaya: BP-4, 2003.
BP-4. Keputusan Musyawarah Nasional BP-4 Ke XIV, 2009.
Direktorat Jendral Bimbingan Agama Islam dan urusan Haji. Pedoman Pegawai Pencatatan Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Jakarta: Proyek Peningkatan sarana dan Prasana Keagamaan Islam, zakat dan wakaf, 1998.
I Doi, A. Rahman. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Irawan, Suhartoni. Metode Penelitian Sosial; Suatu teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Dan Ilmu Sosial. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1995.
Junaedi, Dedi. Bimbingan Perkawinan. Jakarta: Akademiko Pressindo, 2003.
Pusat penyusunan dan pengembangan bahasa. Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Sudirman. Upaya Meningkatkan Pemasyarakatn BP-4 di Kabupaten Jombang (Kertas Kerja Perorangan Rencana Kerja. Surabaya: Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan Departemen Agama, 1998.
Widjaja, Ismail. Panduan KB. Mandiri. Jakarta: Falwa Arika, 1987.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.