Iddah Perempuan Hamil karena Zina dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53
Kata Kunci:
‘iddah, hamil karena zina, KHIAbstrak
Maraknya seks bebas di kalangan remaja mengakibatkan banyak perempuan hamil di luar nikah. Fenomena tersebut mengakibatkan berbagai dampat negatif, baik bagi perempuan itu sendiri maupun keluarganya, terlebih bagi anak yang dikandungnya. Dalam adat ketimuran, hamil di luar nikah merupakan aib bagi keluarga yang harus ditutupi, sehingga harus segera dinikahkan dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria lain. Kalau demikian, bagaimana ‘iddah perempuan hamil karena zina? Penelitian ini bertujuan untu membahas ‘iddah perempuan hamil karena zina dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pandangan ulama mazhab seputar itu. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka dengan metode analisis isi dan dikaji dengan pendekatan yuridis-normatif-historis. Hasil penelitian menunjukkan, dalam KHI perempuan hamil di luar nikah tidak wajib ‘iddah jika menikah dengan pria yang menghamilinya, tetapi KHI tidak membahas jika menikah dengan pria lain.Referensi
Ansari (al), Zakariyyah. Fatah al Wahhab. Semarang: Toha Putra, t.th..
Azzam, Abdul Aziz M. dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwes. Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah dan talak). Jakarta: Amzah, 2009.
Dlori, Muhammad M. Jeratan Nikah Dini Wabah Pergaulan. Yogjakarta: Binar Prres, 2005.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munkahat. Jakarta: Prenada Media Group Kencana, 2008.
Hami, Abdul. Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Ar- Ruzz Media, 2011.
Humaedillah, Memed. Status Hukum Akad Nikah Wanita Hamil dan Anaknya. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Ibn Munzir. Lisan al-Arab. T.tp.: tp.,t.th.
Ibyani (al), Muhammad Zaid. Sharh Ahwal al-Ahkam al-Syari’ah fi Ahwal al-Syakhsiyyah. Beirut: Maktabah al-Wahdah, t.th.
Jazairi (al), Abd al-Rahman. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madhahib al-Arba’ah. Kairo: Dar al-Hadith, 2002.
Mugniyyah (al), Muhammad Jawad. Al-Ahwal al-Shakhsiyyah. Bairut: Dar al-‘IImi li al-Malayin, 1964.
Muhammad, Rusha. Pokok- pokok Hukum Adat. Jakarta Paramita, 2000.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Kairo: Dar al-Sunnah, 2005.
San’ani (al). Subul al-Ssalam. Beirui: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2009.
Wijayanto, Iip. Campus Fresh Chiken: Pelacuran Kaum Terpelajar. Yogyakarta: Tinta, 2003.
Zawjani (al). Wama Yata’llaq biha min Iddatin wa Nasb. T.tp.:Dar al-Fikr al-Arabiya, 1968.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.