Verstek dalam Perkara Cerai Gugat pada Hukum Acara Peradilan Agama Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Haris Hidayatulloh Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
  • Imam Hadiqi Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

verstek, Cerai gugat, hukum Islam

Abstrak

Perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah, serta perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam perjalanan sebuah rumah tangga, kadang ditemukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh suami-istri. Ditandai dengan adanya percekcokan antara suami istri disebabkan salah satu pihak melakukan perselingkuhan atau yang lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini mereka dihadapkan pada dua pilihan, antara meneruskan dan saling intropeksi atau mengakhiri hubungan dengan cara yang baik. Jika keinginan untuk mengakhiri pernikahan itu datang dari istri, dalam istilah hukum Indonesia disebut cerai gugat. Sebagaimana disebutkan dalam hukum acara peradilan agama, perceraian hanya dapat terjadi di muka sidang, cerai gugat haruslah disidangkan. Pada sidang ditentukan, jika suami sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan sah dan patut, hakim secara ex officio dapat memeriksa dan memutus perkara dengan verstek (tanpa dihadiri suami sebagai tergugat). Peneliti ingin mengungkap bagaimana prespektif hukum Islam terhadap perkara cerai gugat yang diputus verstek. Jenis penelitian  ini penelitian pustaka, sehingga sumber datanya terdiri dari beberapa literatur yang dikumpulkan menjadi data primer dan data sekuder. Sifat dari penelitian ini adalah deskpriptif-komparatif. Hasil yang didapatkan oleh penulis adalah, verstek atas perkara cerai gugat, dalam prespektif hukum Islam adalah diperbolehkan, dengan salah satu syaratnya adalah penggugat mampu memberikan bukti terhadap dalil gugatannya. Pendapat ini adalah dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyyah.

Diterbitkan

2017-10-11

Terbitan

Bagian

Artikel