Hukum Perceraian dan Dampaknya bagi Anak (Studi Pemikiran Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang)

Penulis

  • Moh. Makmun Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
  • Irena Eko Syahputri Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

perceraian, dampak perceraian, MUI Jombang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui pendapat Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jomabng tentang hukum  perceraian dan dampak perceraian bagi anak akibat perceraian orangtuanya.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum perceraian perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang pada dasarnya boleh, jika memang benar-benar tidak ada jalan lain selain hal tersebut. Harus memiliki alasan yang jelas dan tidak boleh mencari-cari alasan untuk bercerai. Walaupun perceraian dibolehkan dalam Islam, namun hal ini harus dihindari sekuat mungkin, karena perceraian adalah perbuatan mubah namun sangat dibenci Allah. Sedangkan dampak perceraian bagi anak perspektif MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Jombang, bahwa berdampak buruk atau tidaknya perceraian tergantung dari kondisi rumah tangga sebelum terjadi perceraian. Jika sebelum perceraian, keluarga tersebut dalam kadaan harmonis, maka mungkin dampak bagi anak akan buruk. Tetapi jika sebelum perceraian terjadi sudah tidak harmonis lagi, maka dampak bagi anak tidak akan terlalu buruk.

Diterbitkan

2017-10-11

Terbitan

Bagian

Artikel