Tinjauan Hukum Islam terhadap Penolakan Petugas KUA atas Wali Nikah Mempelai Hasil Hubungan di Luar Nikah (Studi Kasus di KAU Dander Bojonegoro)

Penulis

  • Mahmud Huda Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
  • Fida Sylvia Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

hukum Islam, wali nikah, hamil di luar nikah, penolakan KUA

Abstrak

Tahun ini semakin marak dengan pergaulan bebas yang pada akibatnya menyebabkan kehamilan sebelum pernikahan. Hal inilah yang terjadi di Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan  Dander, Kabupaten Bojonegoro. Penolakan petugas KUA tentang keputusan penentuan atas status anak sah berdasarkan akta kelahiran dan surat nikah kedua orangtuanya. identifikasikan masalahnya adalah bagaimana proses pendaftaran pernikahan wanita yang sudah hamil di KUA kecamtan Dander  Kabupaten Bojonegoro. Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap penolakan petugas KUA Dander atas wali nikah mempelai hasil hubungan di luar nikah. Metode penelitian yang  digunakan adalah penelitian studi kasus, metode yang dipakai adalah observasi, wawancara, dokumentasi dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Hasil penelitian bahwa prosedur pendaftaran nikah wanita hamil di luar nikah di KUA Dander bahwasannya sama dengan prosedur pendaftaran nikah calon mempelai yang tidak hamil. tetapi, KUA Dander memberikan persyaratan khusus yaitu pembuatan  penyataan  kebenaran  yang  ditulis  di  atas  materai  6.000  yang dilakukan oleh kedua calon mempelai kasus hamil di luar nikah di dalam majelis tertutup. Dasar pertimbangan hukum KUA atas  penolakan wali  nikah mempelai hasil  hubungan di luar  nikah yaitu berdasarkan mazhab syaf’i: bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan. Anak  zina  yang   lahir  setelah  enam  bulan   dari  perkawinan  orangtuanya dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak tersebut lahir sebelum enam bulan dari perkawinan orangtuanya maka dnasabkan kepada ibunya.

Diterbitkan

2017-10-11

Terbitan

Bagian

Artikel