Tinjauan Hukum Islam terhadap Penolakan Petugas KUA atas Wali Nikah Mempelai Hasil Hubungan di Luar Nikah (Studi Kasus di KAU Dander Bojonegoro)
Kata Kunci:
hukum Islam, wali nikah, hamil di luar nikah, penolakan KUAAbstrak
Tahun ini semakin marak dengan pergaulan bebas yang pada akibatnya menyebabkan kehamilan sebelum pernikahan. Hal inilah yang terjadi di Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Penolakan petugas KUA tentang keputusan penentuan atas status anak sah berdasarkan akta kelahiran dan surat nikah kedua orangtuanya. identifikasikan masalahnya adalah bagaimana proses pendaftaran pernikahan wanita yang sudah hamil di KUA kecamtan Dander Kabupaten Bojonegoro. Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap penolakan petugas KUA Dander atas wali nikah mempelai hasil hubungan di luar nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus, metode yang dipakai adalah observasi, wawancara, dokumentasi dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Hasil penelitian bahwa prosedur pendaftaran nikah wanita hamil di luar nikah di KUA Dander bahwasannya sama dengan prosedur pendaftaran nikah calon mempelai yang tidak hamil. tetapi, KUA Dander memberikan persyaratan khusus yaitu pembuatan penyataan kebenaran yang ditulis di atas materai 6.000 yang dilakukan oleh kedua calon mempelai kasus hamil di luar nikah di dalam majelis tertutup. Dasar pertimbangan hukum KUA atas penolakan wali nikah mempelai hasil hubungan di luar nikah yaitu berdasarkan mazhab syaf’i: bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan. Anak zina yang lahir setelah enam bulan dari perkawinan orangtuanya dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak tersebut lahir sebelum enam bulan dari perkawinan orangtuanya maka dnasabkan kepada ibunya.Diterbitkan
2017-10-11
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.