Pandangan Tokoh Masyarakat terhadap Hukum Perkawinan Wanita Hamil (Studi Kasus di Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang)
Kata Kunci:
perkawinan, wanita hamil, perzinaanAbstrak
Perkawinan merupakan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat antara laki dan perempuan dengan tujuan menghalalkan hubungan suami istri yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebuah fenomena yang terjadi saat-saat ini praktik perzinaan telah tersebar, hal ini dapat diketahui ketika terdapat para pemuda hamil di luar nikah. Bahkan yang lebih memperhatinkan kejadian ini terjadi pada anak yang masih berada dibangku sekolah. Alternatif yang diambil untuk menghilangkan aib tersebut, diambillah jalan perkawinan. Ini yang terjadi di Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang kebanyakan mereka melakukan perzinaan terlebih dahulu lalu mereka melangsungkan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi pendorong terjadinya perkawinan wanita hamil, mengetahui seperti apa pandangan tokoh masyarakat terhadap hukum perkawinan wanita hamil. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research) Sedangkan teknik yang digunakan adalah deskriptif-analisis yaitu menggambarkan suatu gejala atau fakta adanya dengan metode obsevasi, wawancara dengan nara sumber tokoh masyarakat di kecamatan pangarengan kabupaten sampang. Hasil yang dicapai peneliti adalah faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya perkawinan wanita hamil adalah karena adanya faktor orang tua, faktor agama, faktor pendidikan, faktor globalisasi. Dan untuk hokum perkawinan wanita hamil tokoh masyarakat memperbolehkannya.Unduhan
Diterbitkan
2017-10-11
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.