Tajdid al-Nikah Sebagai Syarat Rujuk Menurut Pandangan Tokoh Agama di Desa Panggih Trowulan Mojokerto

Penulis

  • Mochamad Samsukadi Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
  • Khoirur Roziqin Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

tajdid al-nikah, syarat rujuk, tokoh agama

Abstrak

pernikahan dalam Islam bertujuan menempuh ikatan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, di dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak selamanya sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sehingga bila tidak sabar akan timbul keretakan dan perpisahan, tak sedikit hubungan yang awalnya harmonis berakhir dengan tragis. Talak adalah solusi terakhir. Sehubungan dengan hal itu terdapat kasus yang unik di Desa Panggih yakni pelaksanaan tajdid al-nikah sebagai syarat rujuk. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pemahaman tokoh agama, pelaksaaan tajdid al-nikah, relevansi hukum Islam. Jenis penelitian ini dikategorikan penelitian deskriptif kualitatif yang digali melalui metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Adapun teknis analisis data yaitu kualitatif bersifat induktif. Berdasarkan analisis tersebut dalam penelitian diketahui bahwa tajdid al-nikah memperbarui ikatan pernikahan dengan ijab qabul, ini dilaksanakan karena adanya perceraian yang tidak diinginkan proses yang dilakukan sama dengan akad yang pertama dengan tidak mendatangkan Pegawai Pencatat Nikah, tajdid al-nikah tidak diwajibkan dan tidak diharamkan namun lebih baik meninggalkan.

Diterbitkan

2017-10-11

Terbitan

Bagian

Artikel